Ketua MK Sebut Para Calon Advokat Harus Kuasai Semua Hukum Acara
jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) melanjutkan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dengan menghadirkan narasumber berkualitas.
Kali ini, Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan itu menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Suhartoyo sebagai pemateri.
Suhartoyo saat menjadi narasumber dalam PKPA Angkatan III gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang dihelat secara hybrid,
mengatakan calon advokat harus menguasai semua hukum acara kalau mau menjadi advokat.
“Kalau memang Anda betul-betul mau menjadi advokat, kuasailah semua hukum acara,” ujar dia, Senin (19/2).
Dia berpesan bahwa untuk menjadi advokat, harus menguasai semua hukum acara, baik itu pidana, perdata, serta di berbagai peradilan, mulai dari peradilan umum, agama, TUN, militer, Tipikor, Niaga, MK, dan lainnya.
Menurutnya, kalau tidak menguasai hukum acara, itu bagaikan berjalan di tengah hutan tanpa mempunyai bekal apapun sehingga akan tersesat. Ini bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga para pencari keadilan atau pihak prinsipal pemberi kuasa.
Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan kewenangan MK, yakni sebagai Mahkamah untuk menguji UU terhadap UUD (judicial review), memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu, baik itu pilpres dan Pilkada.
Selian itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Ini terkait impeachment.
DPC Peradi Jakarta Barat menghadirkan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemateri dalam PKPA.
- Peradi Heran Ada PKPA yang Pesertanya Bukan Sarjana Hukum
- Level Up DPC Peradi Jakbar: Penggunaan Teknologi Rekayasa Genetika Harus Sesuai Aturan
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin