Ketua MK Sesalkan Grasi Corby
SBY Dianggap Tak Konsisten Berantas Narkoba
Jumat, 25 Mei 2012 – 07:56 WIB
JAKARTA - Pemberian grasi terhadap warga Australia terpidana 20 tahun kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby, mendapat kritik dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. Adapun tiga kejahatan besar yang lain adalah korupsi, terorisme, dan pembunuhan berencana. Kejahatan narkoba, lanjut Mahfud, jauh lebih berbahaya daripada praktik korupsi dan terorisme. Dia membandingkan ketika seorang teroris atau koruptor dihukum mati, hanya pelaku bersangkutan yang mati. Tetapi, narkoba terus mematikan generasi. "Narkoba itu kejahatan yang membunuh kehidupan," tegas pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957, itu.
Secara konstitusional, pemberian grasi itu memang sah. Tetapi, Mahfud mengingatkan adanya komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas tanpa kompromi empat kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Salah satunya narkoba. Semestinya, (semua pelaku) diberi hukuman yang berat. Tapi, Corby ini kenapa diberi grasi, sementara yang lain tidak?" kata Mahfud di sela diskusi Mencari Negarawan yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Hotel Gran Melia, Jakarta, kemarin (24/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberian grasi terhadap warga Australia terpidana 20 tahun kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby, mendapat kritik dari Ketua Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung