Ketua MK Sesalkan Grasi Corby
SBY Dianggap Tak Konsisten Berantas Narkoba
Jumat, 25 Mei 2012 – 07:56 WIB
![Ketua MK Sesalkan Grasi Corby](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ketua MK Sesalkan Grasi Corby
JAKARTA - Pemberian grasi terhadap warga Australia terpidana 20 tahun kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby, mendapat kritik dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. Adapun tiga kejahatan besar yang lain adalah korupsi, terorisme, dan pembunuhan berencana. Kejahatan narkoba, lanjut Mahfud, jauh lebih berbahaya daripada praktik korupsi dan terorisme. Dia membandingkan ketika seorang teroris atau koruptor dihukum mati, hanya pelaku bersangkutan yang mati. Tetapi, narkoba terus mematikan generasi. "Narkoba itu kejahatan yang membunuh kehidupan," tegas pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957, itu.
Secara konstitusional, pemberian grasi itu memang sah. Tetapi, Mahfud mengingatkan adanya komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas tanpa kompromi empat kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Salah satunya narkoba. Semestinya, (semua pelaku) diberi hukuman yang berat. Tapi, Corby ini kenapa diberi grasi, sementara yang lain tidak?" kata Mahfud di sela diskusi Mencari Negarawan yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Hotel Gran Melia, Jakarta, kemarin (24/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberian grasi terhadap warga Australia terpidana 20 tahun kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby, mendapat kritik dari Ketua Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu
- Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto