Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat

Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
Kegiatan PKPA yang digelar DPC Peradi Jakbar. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut hukum acara merupakan senjata utama bagi advokat yang harus dikuasai agar mampu memperjuangkan kepentingan klien.

‎“Hukum acara adalah yang menjadi senjata utama dalam memperjuangkan kepentingan-pentingan prinsipal,” kata Suhartoyo dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXV DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Minggu, (16/3).

Suhartoyo menyampaikan jika peserta PKPA nantinya lulus menjadi advokat dan ingin beracara di MK, maka harus menguasai hukum acaranya, begitu juga kalau mau beracara di pengadilan lainnya.

‎“Kalau nanti mau mengugat perkara di peradilan umum perdata, niaga, kemudian perkara pidana, baik pidana biasa maupun tipikor, ini masing-masing punya hukum acara yang sangat rigid,” ujarnya.

Selaku narasumber dalam PKPA ini, Suhartoyo mengingatkan, advokat ‎akan sangat kererepotan menghadapi penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim jika tidak menguasai hukum acara.

‎“Dalam ruang lingkup pidana, [advokat] menjadi unsur penegak hukum yang tergabung dalam criminal justice system,” ujarnya.

Dalam sistem tersebut, advokat sederajat atau selevel dengan penyidik, penuntut umum, dan hakim. ‎Agar bisa sejajar dengan penegak hukum lainnya maka advokat wajib menguasai hukum acara.

Dia menjelaskan, advokat harus mengusai huum acara karena produk yang dihasikan penyidik, penuntut umum, bahkan hakim sekalipun itu kadang tidak sepat.

Ketua MK Suhartoyo menjadi pembicara dalam PKPA yang digelar DPC Peradi Jakbar bersama Ubhara Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News