Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat

Suhartoyo mengatakan itu merupakan tugas advokat untuk meluruskannya, misal di tahap penyidikan, maka advokat wajib memahami hukum acaranya.
Demikian juga dalam persidangan, kalau dakwaan jaksa penutuntut umum terdapat ketidaksuasaian maka advokat mengoreksinya melaui eksepsi atau nota keberatan.
“Kalau dakwaan jaksa, bagaimana cara mengajukan eksepsi. Kalau penuntutan, bagaimana cara mengajukan peledoi,” katanya.
Demikian juga terhadap putusan hakim. Advokat harus mengetahui bagaimana cara mengajukan upaya hukum banding atau kalau putusannya bebas bagaimana mengajukan kasasi.
Sebagai lawyer, advokat yang menilai tahapan-tahapan tersebut. Belum lagi kalau ada argumentasi di persidangan, semua itu harus didasarkan pada kompetensi penguasaan hukum acara.
“Saya kira tidak hanya pada hukum acara di MK, hukum acara di manapun kalau Bapak/Ibu sekalian jadi lawyer, itu harus dikuasai betul. Ini perlu jam terbang,” tandasnya.
Suhartoyo juga menjawab beberapa pertanyaan dari peserta PKPA, salah satunya dari Dr. Diah Ayu Permata Sari yang sempat menjabat Warek Bidang Kerja Sama dan Teknologi Informasi Ubhara Jaya.
Diah menanyakan, apakah penggugat bisa kembali menggugat hal yang sama, misal soal pasal atau norma Pilpres kalau misal UUD 1945 kembali diamandeman dan mengembalikan putusan sebelumnya, yakni pemilihan presiden menjadi kembali tidak secara langsung.
Ketua MK Suhartoyo menjadi pembicara dalam PKPA yang digelar DPC Peradi Jakbar bersama Ubhara Jaya.
- DPC Peradi Jakbar Gencarkan PKPA Untuk Cetak Advokat Berkualitas
- PBH Peradi Jakbar Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis ke Kalangan Kurang Mampu
- Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata