Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat

Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
Kegiatan PKPA yang digelar DPC Peradi Jakbar. Dok: source for JPNN.

Suhartoyo mengatakan, jika UUD 1945-nya yang diamandemen, maka MK tidak bisa menguji itu karena MK menguji suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan‎ UUD 1945 atau konstitusi.

“MK, kewenangannya kan diatur 24C, itu hanya menguji, menilai undang-undang, tidak bisa menilai konstitusi. Justru konstitusinya yang dijadikan dasar pengujian atau batu uji,” katanya. (cuy/jpnn)


Ketua MK Suhartoyo menjadi pembicara dalam PKPA yang digelar DPC Peradi Jakbar bersama Ubhara Jaya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News