Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
Senin, 17 Maret 2025 – 01:48 WIB

Kegiatan PKPA yang digelar DPC Peradi Jakbar. Dok: source for JPNN.
Suhartoyo mengatakan, jika UUD 1945-nya yang diamandemen, maka MK tidak bisa menguji itu karena MK menguji suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 atau konstitusi.
“MK, kewenangannya kan diatur 24C, itu hanya menguji, menilai undang-undang, tidak bisa menilai konstitusi. Justru konstitusinya yang dijadikan dasar pengujian atau batu uji,” katanya. (cuy/jpnn)
Ketua MK Suhartoyo menjadi pembicara dalam PKPA yang digelar DPC Peradi Jakbar bersama Ubhara Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- DPC Peradi Jakbar Gencarkan PKPA Untuk Cetak Advokat Berkualitas
- PBH Peradi Jakbar Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis ke Kalangan Kurang Mampu
- Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata