Ketua MK Temui Jokowi untuk Lapor Pencopotan Patrialis

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (7/2). Pertemuan itu untuk membahas keputusan MK tentang pemberhentian sementara Patrialis Akbar dari posisi hakim konstitusi.
Arief mengatakan, dia menyerahkan surat keputusan Majelis Kehormatan MK tentang pemberhentian sementara Patrialis kepada Presiden Jokowi. Selain itu, guru besar ilmu hukum di Universitas Diponegoro tersebut juga menjelaskan proses yang telah dilalui sebelum pengambilan keputusan tentang pemberhentian hakim konstitusi yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Nah, surat sudah saya sampaikan, secara detail sudah saya jelaskan prosesnya kepada Bapak Presiden. Beliau menyanggupi untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara," ujar Arief usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara.
Arief menambahkan, proses investigasi di MK juga terus berjalan. Majelis Kehormatan MK juga sudah memeriksa Patrialis dan rekannya yang bernama Kamaluddin.
"Itu sudah diperiksa, kemudian akhirnya diputuskan memang ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Pak Patrialis," ujar hakim konstitusi kelahiran 3 Februari 1956 itu.
Arief menjelaskan, Majelis Kehormatan MK akan kembali bersidang untuk memeriksa lebih jauh dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Patrialis. Jika ternyata pelanggaran yang dilakukan Patrialis memang sudah tak bisa ditoleransi, maka sanksinya adalah pemecatan.
"Nanti rekomendasinya apakah Pak Patrialis betul-betul melanggar kode etik yang berat. Kalau itu iya (pelanggaran berat, red), maka direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya.(fat/jpnn)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (7/2). Pertemuan itu untuk membahas keputusan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?