Ketua MK Temui Jokowi untuk Lapor Pencopotan Patrialis

Ketua MK Temui Jokowi untuk Lapor Pencopotan Patrialis
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan salah satu hakim konstitusi Maria Farida Indrati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (7/2). Pertemuan itu untuk membahas keputusan MK tentang pemberhentian sementara Patrialis Akbar dari posisi hakim konstitusi.

Arief mengatakan, dia menyerahkan surat keputusan Majelis Kehormatan MK tentang pemberhentian sementara Patrialis kepada Presiden Jokowi. Selain itu, guru besar ilmu hukum di Universitas Diponegoro tersebut juga menjelaskan proses yang telah dilalui sebelum pengambilan keputusan tentang pemberhentian hakim konstitusi yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Nah, surat sudah saya sampaikan, secara detail sudah saya jelaskan prosesnya kepada Bapak Presiden. Beliau menyanggupi untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara," ujar Arief usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara.

Arief menambahkan, proses investigasi di MK juga terus berjalan. Majelis Kehormatan MK juga sudah memeriksa Patrialis dan rekannya yang bernama Kamaluddin.

"Itu sudah diperiksa, kemudian akhirnya diputuskan memang ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Pak Patrialis," ujar hakim konstitusi kelahiran 3 Februari 1956 itu.

Arief menjelaskan, Majelis Kehormatan MK akan kembali bersidang untuk memeriksa lebih jauh dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Patrialis. Jika ternyata pelanggaran yang dilakukan Patrialis memang sudah tak bisa ditoleransi, maka sanksinya adalah pemecatan.

"Nanti rekomendasinya apakah Pak Patrialis betul-betul melanggar kode etik yang berat. Kalau itu iya (pelanggaran berat, red), maka direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya.(fat/jpnn)


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (7/2). Pertemuan itu untuk membahas keputusan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News