Ketua MK Usul Penghapusan Remisi
Yang Bisa Mengubah Masa Hukuman Hanya Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme serta kejahatan HAM menuai kontroversi. Ada yang menyebut kebijakan yang termuat dalam PP No 99 Tahun 2012 tersebut melanggar UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Yang lain menyebut pengetatan perlu dilakukan agar memunculkan efek jera terhadap para napi dengan pidana tertentu tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, remisi merupakan hak napi yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, di luar vonis pengadilan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 14 ayat 1 huruf i, j, k, dan l. Meski demikian, tidak ada batasan penerima remisi adalah napi kasus tertentu.
"Maka saya pernah usulkan tidak usah pakai remisi-remisi. Yang bisa menambah dan mengurangi hukuman itu hanya pengadilan. Jadi kalau dihukum 8 tahun ya jalani 8 tahun," ungkap Akil di gedung MK, kemarin.
PP 99 membatasi bahwa napi terutama kasus terorisme, narkoba, dan korupsi tidak akan mendapatkan remisi. Akil menilai itu diskriminasi.
"Remisi adalah hak napi yang sudah jalankan dua pertiga dari hukuman dan berkelakuan baik. Tidak disebutkan napi apa. Hanya pengambil kebijakan saja yang memberi kualifikasi yang ini boleh, itu tidak boleh. Kalau itu konsepnya salah," tegasnya.
Memang, dalam pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan menyatakan teknis pemberian remisi diatur melalui PP. Meski begitu PP tidak boleh menabrak ketentuan dalam UU. "UU-nya kan tidak memberi kualifikasi. Apapun alasan kita, tidak bisa begitu. Sama-sama napi. Teroris juga narapidana. Telah menjalani proses hukum yang terbuka untuk umum dengan putusan pengadilan dihukum sekian tahun," ulasnya.
JAKARTA - Pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme serta kejahatan HAM menuai kontroversi. Ada yang menyebut
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia