Ketua MK Usul Penghapusan Remisi

Yang Bisa Mengubah Masa Hukuman Hanya Pengadilan

Ketua MK Usul Penghapusan Remisi
Ketua MK Usul Penghapusan Remisi

Jika berniat membuat pengecualian maka harus dibuat UU baru atau merevisi UU yang ada. "Di tingkat kebijakan tidak boleh dong. UU-nya membuka kok. Artinya itu tuh hukuman tambahan. Padahal putusan sudah dijatuhkan. Kan prinsipnya kita oke, kita setuju koruptor dihukum gantung, misalnya. Setuju saya. Tapi penegakan hukum tidak boleh sepihak begitu," terusnya.

Penegakan hukum secara sepihak pada akhirnya dinilai Akil memunculkan perlawanan terhadap rezim yang berkuasa dan berbuntut balas dendam.

"Criminal justice itu kan satu sistem. Kalau kita melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum memang bisa berhasil tetapi akan muncul perlawanan yang bersifat pemberontakan bahkan revolusi. Karena ini sudah kekuatan. Akhirnya kita berputar di seputar itu saja," yakinnya.

Deputi Penelitian Pengembangan Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada, Rimawan Pradityo, setuju koruptor tidak mendapatkan remisi dan dihukum berat.

"Remisi ke para koruptor ini tetap dibuka, artinya hukuman yang sudah ringan jadi bertambah ringan," ujarnya dalam diskusi Melawan Langkah Koruptor, Pertahankan PP 99 tahun 2012 di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kemarin.      

Artinya, lanjut Rimawan, keringanan untuk koruptor itu memberikan signal kepada dunia bahwa hukumannya tidak berat. "Kira-kira mengatakan seperti ini; "korupsilah sebanyak-banyaknya karena anda akan untung kalau berada di Indonesia". Lalu, apa pertanggungjawaban kita?" terangnya.

Pihaknya mengaku telah melakukan riset terkait kejahatan narkoba dan korupsi. Data dari putusan MA dari tahun 2001 sampai 2012 terdapat 1.365 kasus dengan 1.842 terdakwa. "Kita kemudian bermain-main dengan statistik, bagaimana sih hukuman kepada para koruptor? Rata-rata dari lama penjara dan putusan MA itu hanya 64,77 persen dari lama penjara tuntutan jaksa. Jadi, yang diketok palu itu hanya 64,77 persen dari lama penjara tuntutan jaksa," ulasnya.

Tanpa adanya pengetatan remisi yang terjadi adalah umumnya koruptor akan tinggal di penjara itu hanya 50 sampai 60 persen dari masa penjara berdasarkan putusan MA itu. Sebanyak 50 persen dikalikan dengan 64,77 persen Hasilnya sekitar 40 persen dari apa yang dituntut.

JAKARTA - Pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme serta kejahatan HAM menuai kontroversi. Ada yang menyebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News