Ketua MK Usul Penghapusan Remisi
Yang Bisa Mengubah Masa Hukuman Hanya Pengadilan
Rabu, 24 Juli 2013 – 04:45 WIB

Ketua MK Usul Penghapusan Remisi
"Maka kalau kita tidak memberikan pengetatan dalam pemberian remisi yang terjadi adalah memberikan signal kepada calon koruptor bahwa kalau korupsi itu penjaranya ringan kok, nggak akan panjang-panjang," paparnya.
Sementara itu MA sudah menentukan majelis hakim yang akan melakukan gugatan judicial review terhadap PP 99 tahun 2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Para hakim untuk perkara teregistrasi nomor 51 P/HUM/2013 itu adalah Supandi, Yulius, dan Imam Soebechi.(gen/agm)
JAKARTA - Pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme serta kejahatan HAM menuai kontroversi. Ada yang menyebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi