Ketua MK Usul Penghapusan Remisi
Yang Bisa Mengubah Masa Hukuman Hanya Pengadilan
Rabu, 24 Juli 2013 – 04:45 WIB
"Maka kalau kita tidak memberikan pengetatan dalam pemberian remisi yang terjadi adalah memberikan signal kepada calon koruptor bahwa kalau korupsi itu penjaranya ringan kok, nggak akan panjang-panjang," paparnya.
Sementara itu MA sudah menentukan majelis hakim yang akan melakukan gugatan judicial review terhadap PP 99 tahun 2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Para hakim untuk perkara teregistrasi nomor 51 P/HUM/2013 itu adalah Supandi, Yulius, dan Imam Soebechi.(gen/agm)
JAKARTA - Pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme serta kejahatan HAM menuai kontroversi. Ada yang menyebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua