Ketua MKMK: Dari 3 Hakim Saja Muntahan Masalahnya Ternyata Banyak Sekali

jpnn.com - JAKARTA –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa tiga hakim terlapor kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi pada Selasa (31/10) petang.
Tiga hakim konstitusi yang diperiksa pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
MKMK pada hari ini (1/11) akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.
Tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tiga opsi tersebut, yakni sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian.
Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membocorkan hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim konstitusi terkait putusan MK terhadap perkara nomor 90.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan