Ketua MKMK: Dari 3 Hakim Saja Muntahan Masalahnya Ternyata Banyak Sekali
jpnn.com - JAKARTA –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa tiga hakim terlapor kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi pada Selasa (31/10) petang.
Tiga hakim konstitusi yang diperiksa pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
MKMK pada hari ini (1/11) akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.
Tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tiga opsi tersebut, yakni sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian.
Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membocorkan hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim konstitusi terkait putusan MK terhadap perkara nomor 90.
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Palang Rel
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen