Ketua MKMK: Dari 3 Hakim Saja Muntahan Masalahnya Ternyata Banyak Sekali

Ketua MKMK: Dari 3 Hakim Saja Muntahan Masalahnya Ternyata Banyak Sekali
Ketua MK Anwar Usman. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jimly menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

“Peringatan, ada yang tidak diuraikan, tetapi kan variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” sambung Jimly.

Adapun opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan.

Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

“Bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tetapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tetapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata Jimly.

Namun, lanjut Jimly, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.

“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” imbuh Jimly.

Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membocorkan hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim konstitusi terkait putusan MK terhadap perkara nomor 90.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News