Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Ternyata Benar

Walakin, MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik hakim MK pada Selasa (7/1), setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.
Pada Selasa (31/10) dan Rabu (1/11), MKMK telah memeriksa enam hakim yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis (2/11), yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
Sebelumnya, Jimly mengatakan terdapat sepuluh poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie sampaikan info terkini perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Palang Rel
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman