Ketua MPG Bingung dengan Surat Menkumham
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi mengaku bingung dengan surat yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang akan mengesahkan kepengurusan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono.
Muladi sendiri sudah membaca surat dengan judul "penjelasan" terkait perselisihan dua munas Golkar tersebut, tapi dia bingung mengenai pemahaman Yasonna yang menganggap kubu Ancol pemenang. Sebab, ketika dia memimpin sidang putusan MPG, tidak ada putusan soal munas mana yang sah.
"Saya anggota Mahkamah Partai Golkar agak bingung baca itu (surat Menkumham), karena PMG tidak pernah putuskan siapa yang menang," kata Muladi, di sela-sela pertemuan pengurus DPD I dan II peserta Munas Bali, di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Muladi menjelaskan bahwa dia bersama hakim anggota MPG, Prof Natabaya, menyatakan agar penyelesaian dilakukan di pengadilan lewat jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Hanya dua hakim, Andi Matalatta dan Djasri Marin yang berpendapat Munas Ancol yang sah.
"Dan di halaman (putusan) seterusnya kita belum tentukan (munas) yang sah. Tapi nampakanya menkumham itu memilih mugkin yang cocok itu. Itu urusan dia. Tapi secara yuridis kita belum tentukan (kubu mana) yang benar," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi mengaku bingung dengan surat yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang akan mengesahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024