Ketua MPR Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo seluruh elemen bangsa untuk bersabar sekaligus menahan diri dalam menyikapi apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024.
Majelis hakim MK dijadwalkan akan membacakan putusannya pada Senin (22/4) besok pukul 09.00 WIB.
Menurut Bamsoet, putusan MK akan menjadi akhir dari berbagai upaya hukum konstitusional yang dapat diambil para pihak yang berperkara.
"Karenanya, apapun putusan yang dikeluarkan oleh MK, seluruh elemen bangsa wajib menghormatinya," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/4).
Dia menyampaikan hal itu dalam orasi ilmiah pada wisuda Diploma Tiga, Sarjana, Magister, dan Doktor Universitas Borobudur di Jakarta, Minggu (21/4).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berharap setelah putusan MK, semua elemen bangsa harus kembali bersaudara, bergotong royong melanjutkan pemerintahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mempersiapkan Indonesia Emas 2045.
Bamsoet menyebut visi Indonesia Emas memiliki 4 pilar utama, yaitu sumberdaya manusia unggul, demokrasi yang matang, pemerintahan yang baik, dan keadilan sosial yang merata.
"Bappenas memproyeksikan pada era Indonesia emas 2045 diperkirakan jumlah penduduk Indonesia mencapai 324,05 juta jiwa, di mana 70 persen diantaranya adalah kelompok usia produktif," terang Bamsoet.
Jelang putusan MK atas sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan besok, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pesan untuk seluruh elemen bangsa, simak
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?