Ketua MPR Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan SN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengajak seluruh elemen menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (SN).
Karena walau bagaimanapun, Indonesia merupakan negara hukum. Sebab itu, ketika hukum telah memutuskan mencabut status Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), maka semua pihak harus menghormatinya.
"Kalau soal Pak Novanto bebas lewat praperadilan itu harus dipatuhi. Negara kita merupakan negara hukum," ujar Zul saat menyosialisasikan empat pilar pada pelantikan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Al Wasliyah di Gedung Joang 45, Jakarta, Sabtu (30/9).
Pria yang juga menjabat Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, pihak-pihak yang tak setuju dengan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan dapat menempuh cara lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang sebelumnya menjerat Novanto sebagai tersangka, jangan malah terpancing melakukan upaya-upaya yang tak dapat dibenarkan oleh hukum.
"Jadi kalau enggak puas ada banyak jalan, terserah KPK mau menempuh cara yang mana. Intinya semua pihak harus menghormati putusan hukum yang ada," ucapnya.
Untuk diketahui, Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Ketua DPR Setya Novanto. Hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tidak sah secara hukum.(gir/jpnn)
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengajak seluruh elemen menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Program Susu Gratis, Gibran Rakabuming Ogah Impor Susu
- BM PAN Sumut Dukung Yandri Susanto Jadi Sekjen
- Putri Zulhas Zita Anjani Mau Tutup Starbucks di Indonesia
- Mendag Zulkifli Hasan Lepas Ekspor Produk Alas Kaki Senilai Rp 6,50 Miliar di Salatiga
- Zulhas Bilang Pemerintah Sediakan Rp 71 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Ini Alasan PAN Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024