Ketua MPR: Amendemen Terbatas UUD 1945 Diperlukan untuk Mewadahi PPHN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan amendemen UUD 1945 secara terbatas diperlukan untuk mewadahi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam bentuk hukum Ketetapan MPR.
Dia menjelaskan bahwa proses amendemen sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat.
"Oleh karena itu perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," ujar Bamsoet dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (16/8).
Dengan demikian, lanjut dia, perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya. Terlebih semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik.
Mantan ketua DPR itu menerangkan arus besar aspirasi masyarakat dan daerah menghendaki perlunya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya sistem manajemen pembangunan nasional yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.
"Berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," Bamsoet.
Wakil ketua umum Partai Golkar itu menyebut hasil kajian MPR periode 2019 – 2024 menyatakan bahwa PPHN yang bersifat filosofis dan arahan diperlukan dalam pembangunan nasional.
"Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, 50 sampai 100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional, dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi," terang Bamsoet.
PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah, seperti, pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim.
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Prabowo Lantik Pak Basuki Sebagai Kepala Otorita IKN
- Prabowo Beri Tugas Khusus untuk Basuki Hadimuljono
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?
- Wakil Ketua MPR: Kualitas Pendidikan Harus jadi Perhatian Semua Pihak