Ketua MPR: Amendemen Terbatas UUD 1945 Diperlukan untuk Mewadahi PPHN
Mantan ketua Komisi III DPR itu juga memastikan keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Justru kata Bamsoet, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral.
"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," ucap Bambang Soesatyo. (*/jpnn)
PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah, seperti, pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Prabowo Bakal Groundbreaking di IKN, Nilai Investasinya Bikin Kaget
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa