Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Perusahaan yang Tidak Laksanakan CSR Diberi Sanksi

Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Perusahaan yang Tidak Laksanakan CSR Diberi Sanksi
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menjadi penguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Anwar Musyadad yang berprofesi sebagai advokat di Universitas Borobudur. Foto: Dokumentaso Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan program corporate Social Responsibility (CSR).

Dia menyampaikan itu saat menjadi penguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Anwar Musyadad yang berprofesi sebagai advokat.

Dosen Tetap Pascasarjana S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur itu meneliti disertasi yang berjudul 'Tindakan Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perusahaan yang Tidak Melakukan Corporate Social Responsibility'.

Bamsoet menyoroti masih ditemui kasus-kasus penyalahgunaan pada distribusi CSR.

Misalnya, pada Agustus 2022 lalu, Bareskrim Polri menemukan penyelewengan dana CSR dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dengan nilai yang sangat fantastis hingga mencapai Rp 107,3 miliar.

Pada Maret 2023, juga ditemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari perusahaan tambang di NTB selama periode 2018-2022, dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 400 miliar.

"Pada beberapa kasus, penyalahgunaan dana CSR perusahaan di daerah juga melibatkan oknum pemerintah daerah," ungkapnya.

Setiap tahunnya, diperkirakan terdapat Rp 10 hingga 15 triliun dana CSR yang tidak dikelola dengan maksimal.

Bambang Soesatyo mendorong pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan program CSR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News