Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Perusahaan yang Tidak Laksanakan CSR Diberi Sanksi

Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Perusahaan yang Tidak Laksanakan CSR Diberi Sanksi
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menjadi penguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Anwar Musyadad yang berprofesi sebagai advokat di Universitas Borobudur. Foto: Dokumentaso Humas MPR RI

"Oleh karena itu diperlukan peraturan dengan level undang-undang untuk mengubah paradigma perusahaan agar jangan memandang CSR sebagai beban, melainkan sebagai wujud memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat," ujarnya.

Melalui langkah seperti itu bisa memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, meringankan beban pembangunan pemerintah, serta memperkuat investasi sosial dan ekonomi perusahaan yang bersangkutan.

Bamsoet menyampaikan saat ini ketentuan mengenai CSR terdapat pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR.

Namun harus diakui, penerapannya di lapangan masih sangat lemah, karena tidak adanya ketegasan sanksi, maupun hal lainnya yang membuat perusahaan mau menjalankan program CSR.

"Mengacu pada pasal 74 tersebut, perusahaan yang diwajibkan melaksanakan tanggungjawab CSR adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA)," bebernya.

Frasa berkaitan dengan SDA ini dimaknai 'mengelola dan memanfaatkan SDA' atau 'Berdampak pada fungsi kemampuan SDA'.

Ketentuan ini membuat berbagai perusahaan lainnya terkesan tidak diwajibkan menyalurkan CSR.

"Karena itu, penelitian ini juga menghasilkan temuan tentang pentingnya perluasan penyaluran CSR oleh berbagai perusahaan lainnya," jelas Bamsoet.

Bambang Soesatyo mendorong pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan program CSR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News