Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Perusahaan yang Tidak Laksanakan CSR Diberi Sanksi
![Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Perusahaan yang Tidak Laksanakan CSR Diberi Sanksi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/07/25/ketua-mpr-bambang-soesatyo-saat-menjadi-penguji-disertasi-da-xpfu.jpg)
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (Padih) menyampaikan Undang-Undang tentang CSR juga dapat mengatur agar penyaluran CSR bisa tepat sasaran dan tepat guna.
Antara lain, sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 26000: Guidance Standard on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab Social Responsibility mencakup tujuh isu pokok.
Tujuh isu pokok tersebut, meliputi pengembangan masyarakat, konsumen, praktek kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan organisasi pemerintahan.
Bamsoet menegaskan CSR memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan aktivitas perekonomian, tanpa melupakan partisipasi dan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena pada hakikatnya, perusahaan memiliki tanggungjawab tidak hanya kepada shareholders (pemegang saham) melainkan juga kepada masyarakat dan lingkungan (stakeholders)," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Bambang Soesatyo mendorong pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan program CSR
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Waka MPR: Keterlibatan Perempuan dalam Politik Bukan Hanya Sekadar Hak, tetapi
- Hadiri HUT ke-17 Partai Gerindra, Bamsoet Dukung Gagasan Presiden Prabowo
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- Wakil Ketua MPR Apresiasi Kebijakan Prabowo yang tak Memangkas Anggaran KIP Kuliah
- Waka MPR Berharap Kemendiktisaintek tak Memotong Anggaran Beasiswa Terkait Efisiensi
- Pertamina Dinobatkan sebagai Perusahaan Terbaik di Indonesia Versi Majalah TIME