Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Perusahaan yang Tidak Laksanakan CSR Diberi Sanksi

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (Padih) menyampaikan Undang-Undang tentang CSR juga dapat mengatur agar penyaluran CSR bisa tepat sasaran dan tepat guna.
Antara lain, sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 26000: Guidance Standard on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab Social Responsibility mencakup tujuh isu pokok.
Tujuh isu pokok tersebut, meliputi pengembangan masyarakat, konsumen, praktek kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan organisasi pemerintahan.
Bamsoet menegaskan CSR memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan aktivitas perekonomian, tanpa melupakan partisipasi dan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena pada hakikatnya, perusahaan memiliki tanggungjawab tidak hanya kepada shareholders (pemegang saham) melainkan juga kepada masyarakat dan lingkungan (stakeholders)," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Bambang Soesatyo mendorong pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan program CSR
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Waka MPR: Seni Ukir Jepara Bangkit di Tangan Generasi Muda
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR