Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Waktu Bertanding Sudah Selesai
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta semua elemen bangsa menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024.
Terlebih, kata Bamsoet yang akrab disapa, putusan MK tersebut sudah bersifat final dan mengikat.
"Mari kita hormati dan patuhi keputusan MK terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024," ajak Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/4).
Menurut Bamsoet, setelah putusan MK tersebut kini saatnya mendukung penuh pasangan Prabowo-Gibran untuk memimpin bangsa ini ke depan melanjutkan berbagai program pembangunan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena seluruh tahapan hukum sudah dijalani sesuai aturan yang ada. Saatnya kita kembali bergandengan tangan. Tidak perlu ada lagi pengerahan massa. Pihak yang kalah harus legawa, yang menang harus merangkul. Waktu bertanding sudah selesai, kini saatnya untuk bersanding," pesannya.
Ketua ke-20 DPR ini mengajak semua pihak melakukan rekonsiliasi pascaputusan MK.
Tidak ada lagi kubu 01, 02 atau 03, melainkan persatuan dan kesatuan bangsa harus diutamakan diatas kepentingan pribadi atau kelompok.
"Pemilihan presiden telah selesai terlaksana. MK pun sudah memberikan keputusan terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Saatnya kita semua mengamalkan sila ketiga Pancasila, yakni persatuan Indonesia. Kita harus bersatu kembali membangun sinergi dan kekuatan untuk kemajuan ummat, bangsa dan negara," tegas Bamsoet.
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengajak masyarakat menghormati putusan MK terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti