Ketua MPR Bamsoet Dorong Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Tidak Tetap
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet mendorong peningkatan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji sidang terbuka promosi doktor Daniel di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11).
Daniel diketahui merupakan mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur.
Bamsoet mengatakan disertasi Daniel yang berprofesi sebagai pengusaha di Medan itu dalam mengangkat tema 'Konstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sektor Swasta dalam Perspektif Keadilan'.
Daniel menganalisis substansi hukum tenaga kerja di Indonesia dan menganalisis perlindungan hukum tenaga kerja tidak tetap dalam perspektif keadilan.
Hasil penelitian menemukan fakta bahwa tenaga kerja tidak tetap seringkali mendapatkan diskriminasi.
Hal itu tercermin dari perbedaan mendasar antara pekerja tetap dengan pekerja tidak tetap, seperti penerimaan gaji pokok yang belum sesuai upah minimum.
Selain itu, belum ada kontrak kerja yang menjamin hak dan kewajiban para tenaga kerja tidak tetap.
Pekerja tidak tetap seringkali mendapatkan diskriminasi, seperti penerimaan gaji pokok yang belum sesuai upah minimum
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Polemik Rancangan Permenkes, DPR: Semua Pihak Harus Lindungi Tenaga Kerja & Petani Tembakau
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan