Ketua MPR Bamsoet Dorong Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Tidak Tetap
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet mendorong peningkatan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji sidang terbuka promosi doktor Daniel di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11).
Daniel diketahui merupakan mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur.
Bamsoet mengatakan disertasi Daniel yang berprofesi sebagai pengusaha di Medan itu dalam mengangkat tema 'Konstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sektor Swasta dalam Perspektif Keadilan'.
Daniel menganalisis substansi hukum tenaga kerja di Indonesia dan menganalisis perlindungan hukum tenaga kerja tidak tetap dalam perspektif keadilan.
Hasil penelitian menemukan fakta bahwa tenaga kerja tidak tetap seringkali mendapatkan diskriminasi.
Hal itu tercermin dari perbedaan mendasar antara pekerja tetap dengan pekerja tidak tetap, seperti penerimaan gaji pokok yang belum sesuai upah minimum.
Selain itu, belum ada kontrak kerja yang menjamin hak dan kewajiban para tenaga kerja tidak tetap.
Pekerja tidak tetap seringkali mendapatkan diskriminasi, seperti penerimaan gaji pokok yang belum sesuai upah minimum
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Alumni ITB Diimbau Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim