Ketua MPR: Bangsa Ini berjalan Tanpa Gran Disain
Senin, 28 September 2009 – 18:48 WIB
![Ketua MPR: Bangsa Ini berjalan Tanpa Gran Disain](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ketua MPR: Bangsa Ini berjalan Tanpa Gran Disain
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) DR Hidayat Nurwahid mengakui saat ini perjalanan bangsa ini ke depan memang tidak lagi memiliki gran disain yang cukup representatif mewakili negara kesatuan Republik Indonesia. Ini hendaknya layak untuk dipikirkan bersama secara sungguh-sungguh.
"Apa jadinya sebuah bangsa tanpa tujuan yang besar di masa depan. Karena itu wajar saat ini banyak memang wacana berkembang di daerah dan juga saran dari para pakar agar MPR kembali bertugas membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)," kata Hidayat Nurwahid, didampingi Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud, AM Fatwa dan Mooryati Soedibyo dalam acara Silaturahim dan Halal bihalal pimpinan MPR dengan wartawan, di ruang delegasi Pimpinan MPR, Nusantara V, Jakarta, Senin (28/9).
Baca Juga:
Selain dicabutnya wewenang MPR untuk membuat GBHN melalui amandemen UUD 45, lanjut Hidayat, saat ini MPR juga sama sekali tidak berwenang untuk mengevaluasi atau mengkaji pelaksanaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dulu pimpinan MPR sudah mengusulkan kepada seluruh anggotanya agar MPR tetap diberi tugas untuk mengevaluasi dan mengkaji pelaksanaan UUD. Tapi usulan tersebut dari awal ditolak Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk amandemen Undang-Undang Dasar," tegas Hidayat Nurwahid.
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) DR Hidayat Nurwahid mengakui saat ini perjalanan bangsa ini ke depan memang tidak lagi memiliki
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan