Ketua MPR: Bangsa Ini berjalan Tanpa Gran Disain
Senin, 28 September 2009 – 18:48 WIB

Ketua MPR: Bangsa Ini berjalan Tanpa Gran Disain
Demikian juga halnya dengan pimpinan. Karena bobot pekerjaan MPR sudah dikurangi secara signifikan, pimpinan MPR juga telah mengusulkan agar jumlah pimpinan MPR sebaiknya dikurangi dari jumlah keseluruhan 4 orang menjadi 3 orang saja. Tapi Pansus juga tidak mengabulkannya. Bahkan dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), jumlahnya diperbanyak menjadi lima orang, ujar Hidayat Nurwahid.
Baca Juga:
Menjawab pertanyaan tentang sikapnya terhadap pemilihan pimpinan MPR periode 2009-2014 yang saat ini mulai mengapung, Hidayat Nurwahid menegaskan bahwa hal tersebut sangat baik untuk sebuah proses demokrasi bangsa ke depan. "Saya respon positif semuanya itu. Tentang saya, apakah akan ikut bertarung atau tidak. Itu akan saya jawab setelah masa tugas saya berakhir tiga hari ke depan. Saat ini saya masih Ketua MPR," tegasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua MPR AM Fatwa menegaskan bahwa amandemen UUD merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan seiring dengan perubahan dan dinamika yang terjadi di masyarakat.
"Keinginan untuk amandemen Undang-undang Dasar sudah pasti ada. Kini kita tengah menunggu momentumnya saja. Yang kita perlukan adalah kesabaran dan tidak perlu membangun kerisauan. Tapi untuk kembali kepada UUD asli, itu mustahil dan sangat tidak masuk akal," kata AM Fatwa. (fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) DR Hidayat Nurwahid mengakui saat ini perjalanan bangsa ini ke depan memang tidak lagi memiliki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan