Ketua MPR Beber Sederet Ulah Tiongkok terkait Laut Natuna

Ketua MPR Beber Sederet Ulah Tiongkok terkait Laut Natuna
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: humas mpr

Seperti diketahui, Pengadilan Arbitrase Internasional tentang Laut China Selatan pada 2016 memutuskan bahwa klaim Tiongkok tentang sembilan garis putus-putus di Perairan Natuna sebagai batas teritorial laut China tidak mempunyai dasar historis.

“Dengan pendirian Tiongkok seperti itu, cukup jelas bagi Indonesia untuk bersikap,” cetus Bamsoet.

“Berpijak pada UNCLOS 1982 yang legalitasnya diperkuat oleh keputusan Arbitrase Internasional tahun 2016 itu, setapak pun Indonesia tidak boleh mundur dari Laut Natuna Utara. Dan, untuk mempertahankan kedaulatan RI atas Laut Natuna Utara, tidak diperlukan lagi perundingan atau negosiasi dengan pihak mana saja, termasuk China sekali pun,” imbuhnya.

Untuk mewjudkan ambisinya menguasai Perairan Natuna, boleh dipastikan bahwa Tiongkok akan melanjutkan petualangannya di Laut Natuna Utara. Mereka akan terus memprovokasi Indonesia, khususnya pasukan TNI yang bertugas di perairan itu.

Karena itu, lanjut Bamsoet, penguatan armada penjaga pantai Indonesia di perairan Natuna menjadi sangat relevan. (rl/jpnn)

Terkait ulah Tiongkok di Laut Natuna, Ketua MPR Bambang Soesatyo mendesak pemerintah melakukan penguatan armada penjaga pantai (coast guard) Indonesia di perairan Natuna.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News