Ketua MPR: Berkat NU Indonesia Eksis sebagai Bangsa
Rabu, 12 September 2012 – 20:11 WIB

Ketua MPR: Berkat NU Indonesia Eksis sebagai Bangsa
JAKARTA - Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mengatakan eksistensi negara Indonesia yang majemuk dan tetap dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) sekarang ini tidak terlepas dari sumbangsih dan peran Nahdlatul Ulama (NU) dan sayap NU seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam proses sejarah berbangsa dan bernegara.
“Organisasi sayap NU itulah yang komitmen melakukan kaderisasi untuk mencetak calon pemimpin yang memiliki karakter sebagai modal ideologi nilai-nilai perjuangan bangsa,” kata Taufiq Kiemas dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Ketua MPR Hajrijanto Y Thohari dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Dialog Kebangsaan Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) di Jakarta, Rabu (12/9).
Karena itu lanjut Taufiq, NU dan PMII tidak bisa dipisahkan dari sejarah suksesi kepemimpinan nasional sejak sebelum merdeka sampai sekarang ini. Terlebih saat ini muncul kembali kelompok-kelompok yang ingin meninggalkan konsensus dan cita-cita nasional bangsa ini, yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. “Dan, MPR sudah melakukan sosialisasi 4 pilar bangsa itu,” tambahnya.
Rakernas PB IKA PMII dan dialog nasional tersebut dibuka oleh Ketua Umum PB IKA PMII Arif Mudatsir Mandan bersama Sekjen A Effendy Choirie dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPD La Ode Ida, Wakabin Ma’ruf Syamsuddin, dan alumni kelompok Cipayung antarta lain Ahmad Basyarah, Chozin Chumaidi, Endin AJ Sofihara, A. Malik Haramain, Hermawi F taslim, Riad Chalik, M. Arfin Hakim (PBNU).
JAKARTA - Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mengatakan eksistensi negara Indonesia yang majemuk dan tetap dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI)
BERITA TERKAIT
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Dasco Menghubungi Orang Istana, Apa Hasilnya?
- Dasco Sebut Revisi UU TNI Cuma Bahas 3 Hal, Satunya soal Usia Pensiun Prajurit
- RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif
- Versi Dasco, Pembahasan RUU TNI Tidak Dikebut & Bersifat Terbuka
- Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Ada Kapolri