Ketua MPR: Cegah Potensi Korupsi Dunia Peradilan, Masifkan Penerapan e-Court
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai penerapan e-Court (peradilan elektronik) yang sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak 2020 menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum.
Menurutnya, penerapan e-Court memang masih perlu banyak penyempurnaan. Karena itu, diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang melakukan studi di bidang hukum.
"Melalui e-Court, para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka," tegas Bamsoet usai menerima Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang akan menggelar kongres pada Maret mendatang di Ambon, Maluku, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Rabu (27/1).
Para pengurus PERMAHI yang hadir antara lain Farah Fahmi Namakule, Nur Latuconsina, Chaerul Anwar Siatua, Eddigam Neira, dan Alfin Ubuwarin.
Ketua ke-20 DPR RI ini mengatakan e-Court meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan.
Selain itu, lanjut dia, mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat.
"Karena dari mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangan, dilakukan secara elektronik," ujar mantan ketua Komisi III DPR itu.
Ia menjelaskan payung hukum penerapan e-Court sudah tertuang melalui Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapannya dibentuk dengan beberapa pertimbangan.
Penerapan e-Court harus dimasifkan, karena meminimalisir potensi terjadinya korupsi di dunia peradilan. Mahasiswa hukum di Indonesia jangan sampai ketinggalan menguasai penerapan e-Court.
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Mau Berubah?
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA