Ketua MPR: Cegah Potensi Korupsi Dunia Peradilan, Masifkan Penerapan e-Court
"Antara lain keberadaan Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," jelas Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menambahkan perkembangan zaman yang ditandai kemajuan teknologi informasi juga menjadi pendorong kuat penerapan e-Court.
Karena itu, Bamsoet berpesan supaya mahasiswa hukum tidak boleh ketinggalan dalam berperan memajukan penerapan e-Court di Indonesia.
"Minimal dengan membuat kajian serta perbandingan penerapan e-Court di berbagai negara dunia lainnya. Seperti Supreme Court Amerika Serikat, Supreme Court Inggris, dan Supreme Court Singapura yang terlebih dahulu menerapkan electronic filing system. Sehingga Indonesia bisa belajar banyak, dan tak tertinggal," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
/////
Video Terpopuler Hari ini:
Penerapan e-Court harus dimasifkan, karena meminimalisir potensi terjadinya korupsi di dunia peradilan. Mahasiswa hukum di Indonesia jangan sampai ketinggalan menguasai penerapan e-Court.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Bank Indonesia & dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing