Ketua MPR Dukung SBY Keluarkan Perppu
jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR RI Sidharto Danusubroto menegaskan mengapresiasi penolakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap UU Pilkada. Ia juga mendukung penuh rencana SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) untuk membatalkan UU Pilkada.
"Apapun itu kalau sifatnya membatalkan undang undang harus didukung. Judicial review, perppu semuanya harus jalan berbarengan," kata Sidartho kepada wartawan usai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10).
Politikus senior PDI Perjuangan ini mengaku prihatin dengan disahkannya RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan tidak langsung oleh DPR RI. Menurutnya, keputusan dewan tersebut bertentangan dengan aspirasi rakyat dan nilai-nilai demokrasi.
Selain itu, lanjutnya, keputusan DPR juga mencoreng citra Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
"Semua sayangkan kemunduran demokrasi Indonesia, bahkan dunia internasional juga. Hak asasi rakyat dibantai di sini," sambung Sidartho.
Lebih lanjut disampaikannya, jika SBY benar-benar mengeluarkan perppu maka parlemen harus memberi dukungan penuh. Jika tidak, langkah tersenut menjadi sia-sia.
"Ini (pembatalan UU Pilkada) permintaan rakyat. Kita (anggota legislatif) dipilih oleh rakyat harus suarakan aspirasi mereka," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua MPR RI Sidharto Danusubroto menegaskan mengapresiasi penolakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap UU Pilkada. Ia juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru