Ketua MPR Dukung Undang-Undang Perlindungan Konsumen Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima kunjungan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim.
Dalam kunjungan itu, Rizal menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen penting direvisi.
Sebab, UU itu belum mengakomodasi perlindungan konsumen terhadap berbagai dampak yang dihasilkan oleh pesatnya teknologi digital, khususnya dalam bidang perekonomian digital.
"Salah satu dampak negatif pesatnya ekonomi digital bisa dilihat dari maraknya praktik penipuan investasi oleh pialang berjangka ilegal,'' ucapnya.
Selain perlunya revisi UU Konsumen, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus menggencarkan edukasi kepada masyarakat.
Walaupun sudah memblokir lebih dari seribu situs web perdagangan ilegal, masih ada penilaian di masyarakat bahwa Bappebti kurang gencar mengedukasi masyarakat.
Termasuk kepada para pelaku usaha di dunia metaverse yang kebanyakan dari generasi milenial dan Z.
"Kreativitas mereka jangan dimatikan. Justru, harus diarahkan agar kemampuan mereka tidak merugikan orang lain dan harus taat serta tunduk pada hukum Indonesia. Karena ini sudah menjadi permainan dunia. Kita tidak boleh ketinggalan," ujar Bamsoet setelah menerima Ketua BPKN Rizal Edy Halim di Jakarta, Selasa (8/2).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal Edy Halim membahas perlunya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik