Ketua MPR: Ekonomi Pancasila Bisa Menjadi Haluan Ekonomi Global

Ketua MPR: Ekonomi Pancasila Bisa Menjadi Haluan Ekonomi Global
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, BOGOR - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan pasca-merebaknya Covid-19, IMF meramalkan dunia menuju kebangkrutan massal. Sistem ekonomi dunia terkoreksi. Pandemi Covid-19 telah mengoreksi globalisasi dalam seluruh tatanan ekonominya menuju tatanan ekonomi baru.

“Bila ekonomi global runtuh maka otomatis ekonomi lokal mengambil haluan. Berbicara ekonomi lokal tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi Pancasila. Inilah peluang ekonomi Pancasila mengambil alih sistem ekonomi global," kata Bamsoet saat menjadi keynote speaker dalam peluncuran dan bedah buku "Ekonomi Pancasila dalam Pusaran Globalisasi" di IPB International Convention Center, Bogor, Sabtu 20 Juni 2020.

Peluncuran dan bedah buku ini dihadiri Rektor IPB Prof Dr Arif Satria, penulis buku Prof Dr Didin S Damanhuro, DEA dan Prof Ahmad Erani Yustika Ph.D, dan para narasumber Dr Suharso Monoarfa (Menneg PPN/Kepala Bappenas), Prof Mudrajat Kuncoro, Dr Ir Arief Budimanta (Staf Khusus Presiden), Prof Nunung Nuryantoro (Dekan FEM IPB), Prof Firmanzah, Dr Ir Tauhid Achmad (Direktur Indef).

Bamsoet menggambarkan ekonomi Pancasila itu dengan lapak kaki lima yang bertebaran di pinggir jalan, di sudut gang sempit atau desa. Seperti masa lampau, orang bercocok tanam, berternak, berkebun demi bertahan hidup tanpa dipusingkan statistik pasar saham.

Bamsoet menjelaskan dalam banyak pembahasan tentang sistem perekonomian Indonesia, disebutkan bahwa Indonesia memiliki sistem ekonomi tersendiri di luar sistem ekonomi besar dunia yang berlaku di banyak negara: Kapitalisame dan Sosialisme.

"Sistem perekonomian Indonesia adalah sebuah sistem khas dan genuine dirancang oleh para pendiri bangsa, yang merupakan “jalan ketiga” (the third way), dan bukan menjadi jalan tengah dari dua ideologi besar tersebut," jelasnya.

Sistem perekonomian nasional, lanjut Bamsoet, secara yuridis konstitusional sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam konstitusi kita. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"The founding fathers, secara tegas merumuskan sistem perekonomian nasional kita bukanlah sistem ekonomi sosialis, dimana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi, dan bukan pula negara dengan sistem ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi," paparnya.

Menurut Bamsoet, apabioa ekonomi global runtuh maka otomatis ekonomi lokal mengambil haluan. Berbicara ekonomi lokal tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi Pancasila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News