Ketua MPR Ikut-ikutan Tolak Revisi UU KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya kepentingan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada lembaga pimpinan Agus Raharjo itu.
Agus dan kawan-kawan telah menyatakan penolakan terhadap rencana revisi UU KPK, Zulkifli Hasan memilih ikut dengan sikap lembaga antirasuah tersebut. Alasannya, yang akan menggunakan UU itu adalah KPK.
"Terserah KPK-nya wong KPK-nya yang memakai. Mana yang mau direvisi, mana yang mau diperkuat. KPK tau yang terbaik. Kalau mereka menolak, kami menolak juga," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (4/2).
Diketahui revisi UU KPK akan difokuskan pada empat poin penting, di antaranya soal kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengawasan internal, pengaturan penyadapan dan penyidik independen.
Namun, Zulkifli mengaku tidak mengikuti secara detail poin-poin tersebut. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya kepentingan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo