Ketua MPR: Kapolri Bisa Tuntaskan Dugaan Penistaan Agama
jpnn.com - BATAM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Zulkifli Hasan, meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian kasus hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) kepada kepolisian. Dia meyakini polri di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian, mampu menyelesaikannya.
"Serahkan proses hukum pada penegak hukum. Kita percaya Pak Kapolri, kepolisain mampu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh negeri ini," kata Zulkifli, Jumat (21/10) malam, menjawab pertanyaan soal kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Zul sapaan Ketua MPR ini berada di Batam untuk menghadiri HUT ke-18 dan Rakernas Persatuan Sosial Masyarakat Tionghoa Indonesia (PSMTI) sekaligus Konferensi Marga Tionghoa se-ASEAN.
Mengenai aksi unjukrasa menuntut polisi segera menuntaskan kasus itu, seperti di Bandung dan sejumlah daerah lain, Zulkifli mengaku belum mengikuti perkembangannya. Tapi ia berpesan jangan ada demo anarkis.
“Yang penting tidak boleh merusak, tidak boleh membawa unsur SARA. Protes boleh tapi ikuti aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zul.(fat/jpnn)
BATAM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Zulkifli Hasan, meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian kasus hukum dugaan penistaan agama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya