Ketua MPR Minta Masyarakat Tidak Ragu Kritik DPR

jpnn.com, BANDUNG - Ketua MPR Zulkifli Hasan menganggap sikap publik yang mempertanyakan sejumlah pasal dalam hasil revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan hal yang wajar.
Salah satunya pasal 122 poin K yang mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalam pasal itu disebutkan MKD bisa mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Menurut pria yang akrab disapa ZUlhasan itu, publik mempertanyakan pasal tersebut karena DPR terkesan antikritik.
“Namun, apa pun itu hasil revisi UU MD3 telah disahkan," ujar Zulhasan di sela-sela road show seminar motivasi Spirit of Indonesia di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/2).
Meski begitu, Zulhasan meminta masyarakat tidak ragu mengkritik para wakil rakyat di parlemen.
“Sebab, DPR itu wakil yang dipilih. Jadi, bosnya tetap rakyat yang punya kedaulatan tertinggi," ucap Zulhasan. (gir/jpnn)
Sikap publik yang mempertanyakan sejumlah pasal dalam hasil revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan hal yang wajar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Polisi Tangkap Pedagang Ayam Gelonggongan, Zulhas Membantah
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Mendes Yandri: Insyaallah Swasembada Pangan Segera Terwujud Jika Ada Kolaborasi
- Wakil Ketua MPR Bicara Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
- Bertemu Wiranto, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Prabowo Maju Lagi di Pilpres 2029, Zulhas Merasa PAN Teman Setia Gerindra