Ketua MPR Minta Masyarakat Tidak Ragu Kritik DPR

jpnn.com, BANDUNG - Ketua MPR Zulkifli Hasan menganggap sikap publik yang mempertanyakan sejumlah pasal dalam hasil revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan hal yang wajar.
Salah satunya pasal 122 poin K yang mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalam pasal itu disebutkan MKD bisa mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Menurut pria yang akrab disapa ZUlhasan itu, publik mempertanyakan pasal tersebut karena DPR terkesan antikritik.
“Namun, apa pun itu hasil revisi UU MD3 telah disahkan," ujar Zulhasan di sela-sela road show seminar motivasi Spirit of Indonesia di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/2).
Meski begitu, Zulhasan meminta masyarakat tidak ragu mengkritik para wakil rakyat di parlemen.
“Sebab, DPR itu wakil yang dipilih. Jadi, bosnya tetap rakyat yang punya kedaulatan tertinggi," ucap Zulhasan. (gir/jpnn)
Sikap publik yang mempertanyakan sejumlah pasal dalam hasil revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan hal yang wajar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar
- Wawali Iswar Apresiasi Gerakan Pangan Murah Serentak se-Jateng Digelar di Kota Semarang
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah