Ketua MPR Minta Masyarakat Tidak Ragu Kritik DPR
jpnn.com, BANDUNG - Ketua MPR Zulkifli Hasan menganggap sikap publik yang mempertanyakan sejumlah pasal dalam hasil revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan hal yang wajar.
Salah satunya pasal 122 poin K yang mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalam pasal itu disebutkan MKD bisa mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Menurut pria yang akrab disapa ZUlhasan itu, publik mempertanyakan pasal tersebut karena DPR terkesan antikritik.
“Namun, apa pun itu hasil revisi UU MD3 telah disahkan," ujar Zulhasan di sela-sela road show seminar motivasi Spirit of Indonesia di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/2).
Meski begitu, Zulhasan meminta masyarakat tidak ragu mengkritik para wakil rakyat di parlemen.
“Sebab, DPR itu wakil yang dipilih. Jadi, bosnya tetap rakyat yang punya kedaulatan tertinggi," ucap Zulhasan. (gir/jpnn)
Sikap publik yang mempertanyakan sejumlah pasal dalam hasil revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan hal yang wajar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Zumi Zola Ungkap Kebahagiaan Seusai Menikahi Putri Zulhas di Masjid Nabawi
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Putri Zulkifli Hasan Bongkar Alasan Jatuh Hati kepada Zumi Zola
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup