Ketua MPR Minta Pemerintah Tidak Kalap Hadapi Anjloknya Harga Minyak
jpnn.com - DEPOK - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta pemerintah tetap tenang menghadapi gejolak anjloknya harga minyak mentah dunia. Meskipun turunnya harga minyak berpotensi menghilangkan pemasukan negara hingga Rp 90 triliun. Mulai saat ini pemerintah harus befikir keras mencari jalan keluarnya.
Harapan tersebut dikemukakan Ketua MPR Usai menyampaikan makalahnya pada Seminar Penguatan Etika Berbangsa Dan Bernegara yang diselenggarakan Komisi Yudisial di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada Kamis (25/2).
Pemerintah menurut Zulkifli harus berusaha mendapatkan pemasukan dari sektor lain. Kalaupun usaha tersebut gagal pemerintah masih bisa melakukan berbagai penghematan. Seperti biaya perjalanan ke luar negeri, rapat-rapat atau pengeluaran lain yang bisa diturunkan. Intinya penghematan harus dilakukan, selama tidak menyangkut kebutuhan yang sangat penting.
"Kebutuhan untuk rakyat banyak tidak boleh dikurangi, kebutuhan biaya alutsista juga jangan sampai dipotong karena itu sangat penting. Pokoknya pemerintah harus bisa memilah mana saja yang dapat dilakukan penghematan", kata Zulkifli menambahkan.
Sebelumnyaa, menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mensinyalir turunnya harga minyak mentah dunia mencapai US$ 30/barel akan berpengaruh terhadap pemasukan keuangan negara hingga Rp 90 triliun. Karena dalam APBN 2016 harga minyak diasumsikan sekitar US$ 50/barel. (dil/jpnn)
DEPOK - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta pemerintah tetap tenang menghadapi gejolak anjloknya harga minyak mentah dunia. Meskipun turunnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?