Ketua MPR: MK tak Berhak Tangani Sengketa Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Sidharto Danusuboroto menegaskan, sesuai UUD 1945, Mahakamah Konstitusi tak berhak menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut Politikus Senior PDIP itu, dalam UUD 1945, kewenangan MK hanya sebatas menangani sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"Kalau baca UUD 22E nomor 24C, wewenang MK tidak sampai ke pilkada, hanya soal pemilu. Hanya mengenai pemilu DPRD, DPR dan presiden," kata Sidarto di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (10/10).
Namun saat ditanya apakah kewenangan penanganan sengketa Pilkada harus dikembalikan lagi ke MA atau tetap di MK. Sidarto tak mau berpolemik dan mengisyaratkan agar MK kembali ke UUD. "Pokoknya you baca saja UUD 22 E nomorr 24C," tegas Sidarto.
Sementara itu, terkait rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang rekrutmen dan pengawasan MK, pihaknya juga tidak tegas setuju atau menolak.
Dia mengatakan bahwa perppu tersebut merupakan kewenangan dari presiden. Rencana itu muncul sebagai upaya Presiden menyikapi adanya krisis kepercayaan terhadap MK pascapenangkapan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.
"Wewenang beliau (Presiden) itu. Memang waktu itu diskursus pada waktu itu ada keprihatinan bahwa ada distrust pada MK karena ketuanya ditangkap karena ada distrust, perlu ada penyelamatan," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Sidharto Danusuboroto menegaskan, sesuai UUD 1945, Mahakamah Konstitusi tak berhak menangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA