Ketua MPR RI Minta KY Tingkatkan Integritas Hakim
Ketua ke-20 DPR RI itu mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 45 hakim agung.
Sesuai amanat Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, jumlah hakim agung paling banyak mencapai 60 orang.
Sesuai amanat Pasal 24B Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
"Dengan demikian KY masih perlu menyeleksi para hakim untuk mengisi sekitar 15 posisi hakim agung yang masih kosong," katanya.
Menurut Bamsoet, ini merupakan pekerjaan yang tak mudah mengingat KY juga dihadapkan pada keterbatasan anggaran yakni hanya sekitar Rp 109,4 miliar di tahun anggaran 2021.
Sekitar 75 persennya diperuntukan untuk gaji dan operasional kepegawaian.
Sementara kegiatan rekrutmen hakim hanya bisa dialokasikan sekitar Rp 1,7 miliar, padahal kebutuhan idealnya mencapai Rp 2,6 miliar," ungkap Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, UUD NRI 1945 juga memberikan kewenangan kepada KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Ketua MPR RI meminta KY meningkatkan integritas hakim. Salah satunya KY harus memanfaatkan big data untuk membuat bank data profil para hakim.
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa