Ketua MPR RI Minta KY Tingkatkan Integritas Hakim

Ketua MPR RI Minta KY Tingkatkan Integritas Hakim
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Ketua Komisi Yudisial Prof. Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas MPR RI.

Secara legal formal, teknisnya diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

"Walaupun dihadapi dengan keterbatasan anggaran, KY harus tetap membuktikan dirinya bisa bekerja dengan baik. Salah satunya dengan meningkatkan integritas hakim yang ditunjukan melalui peningkatan indeks integritas hakim. Setelah sebelumnya hanya mencapai skor 5,9 pada tahun 2015, skor 6,15 di tahun 2016, skor 6,15 di tahun 2017, skor 6,17 di tahun 2018 dan skor 6,59 di tahun 2019," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua MPR RI meminta KY meningkatkan integritas hakim. Salah satunya KY harus memanfaatkan big data untuk membuat bank data profil para hakim.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News