Ketua MPR RI Minta Polisi Tindak Tegas Koboi di Kemang

Ketua MPR RI Minta Polisi Tindak Tegas Koboi di Kemang
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: humas mpr

"Senjata api tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu senjata disimpan di gudang. Kecuali, anggota perbakin yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri, boleh membawa pulang senjata api tersebut," tutur Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, seorang anggota Perbakin juga dibekali identitas anggota dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti ‘TS’. Itu singkatan dari Tembak Sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak.

"Kemudian, ada kode 'TR’ singkatan dari Tembak Reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak," urai Bamsoet.

Selanjutnya, ada kode ‘B’ yang berarti Izin Berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran dan praktik berburu menembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.

"Tidak mudah dan tidak sembarangan untuk mendapatkan ijin olahraga menembak ataupun berburu dari Perbakin. Karenanya, kalau ada anggota Perbakin yang bersikap arogan dan sok jagoan segera laporkan. Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

Ketua MPR RI juga meminta aparat kepolisian mencabut izin kepemilikan senjata api Abdul Malik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News