Ketua MPR: Saya Ikut Apa Keputusan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan mendiskusikan soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ujung dari diskusi tersebut menurut Zulkifli, ada kesepahaman bahwa masalah revisi adalah masalah yang berlarut-larut dan membuang energi.
"Selaku Pimpinan MPR RI, saat itu saya mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk mempertemukan DPR dan KPK di Istana Negara untuk membahas apa yang diinginkan masing-masing pihak," kata Zulkifli, saat menerima Koalisi antikorupsi terdiri dari ICW, Perludem, IPC, TI, Change, YLBHI, PSHK dan Pemuda Muhammadiyah, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakatra, Rabu (24/2).
Saran tersebut dia sampaikan karena sejak awal Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menyatakan paham dengan apa yang sesungguhnya diinginkan oleh KPK. "Dengan pimpinan DPR periode sebelumnya, ada kesepakatan untuk merevisi UU tersebut mengikutsertakan KPK," jelasnya.
Kedala revisi yang saat ini terjadi lanjutnya, ada kesan dari masyarakat kalau DPR ini jalan sendiri tanpa mengakomadosi apa maunya KPK? "Makanya saya mengajak semua pihak untuk menghormati apa yang ada," ujarnya.
Demikian juga halnya kesepakatan antara DPR dan Pemerintah yang menunda proses revisi UU KPK, menurut Zulkifli, itu juga patut di hormati. "Kalau sikap saya sudah jelas, akan ikut apa keputusan KPK," pungkas Zulkifli.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan mendiskusikan soal revisi UU Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah