Ketua MPR Tak Setuju Remisi untuk Koruptor dan Bandar Narkoba
Jumat, 12 Agustus 2016 – 18:56 WIB
JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan setuju dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Remisi. Tapi sasaran revisi itu harus ditujukan bagi pengguna narkoba.
"Saya setuju Peraturan Pemerintah tentang Remisi direvisi. Tapi itu untuk narapida pengguna narkoba karena mereka itu korban," kata Zulkifli, usai melantik empat anggota MPR RI pergantian antar-waktu, di Gedung Nusantara IV, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (12/8).
Dia kemudian mengungkapkan pengalamannya saat mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
"Banyak Lapas yang sudah saya kunjungi. Sekitar 70 persen penghuninya adalah napi narkoba yang dihukum dari lima sampai enam tahun penjara. Sekarang, pengguna narkoba sebagai korban harus menjalani rehabilitasi tanpa dipenjara. Napi korban narkoba ini mempertanyakan nasibnya," ujar Zulkifli.
JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan setuju dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Remisi. Tapi sasaran
BERITA TERKAIT
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya