Ketua MPR Tak Setuju Remisi untuk Koruptor dan Bandar Narkoba
Jumat, 12 Agustus 2016 – 18:56 WIB
JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan setuju dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Remisi. Tapi sasaran revisi itu harus ditujukan bagi pengguna narkoba.
"Saya setuju Peraturan Pemerintah tentang Remisi direvisi. Tapi itu untuk narapida pengguna narkoba karena mereka itu korban," kata Zulkifli, usai melantik empat anggota MPR RI pergantian antar-waktu, di Gedung Nusantara IV, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (12/8).
Dia kemudian mengungkapkan pengalamannya saat mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
"Banyak Lapas yang sudah saya kunjungi. Sekitar 70 persen penghuninya adalah napi narkoba yang dihukum dari lima sampai enam tahun penjara. Sekarang, pengguna narkoba sebagai korban harus menjalani rehabilitasi tanpa dipenjara. Napi korban narkoba ini mempertanyakan nasibnya," ujar Zulkifli.
JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan setuju dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Remisi. Tapi sasaran
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel