Ketua MPR Tekankan Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Kesehatan
UU it menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi.
"Prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui peradilan khusus kesehatan haruslah mengedepankan musyawarah mufakat," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menerangkan, sepanjang dekade 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus.
Pada 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.
"Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor," pungkas Bamsoet. (jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mengusulkan adanya pengadilan khusus yang menangani sengketa kesehatan (medik) antara tenaga kesehatan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi