Ketua MPR: UUD NRI 1945 Bukan Kitab Suci

Ketua MPR: UUD NRI 1945 Bukan Kitab Suci
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada acara Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke- 76 MPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (18/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI 1945 bukanlah kitab suci. 

Oleh karena itu, ujar dia, tidak boleh dianggap tabu apabila dilakukan penyempurnaan. 

Terlebih lagi, kata Bambang, konstitusi terus berkembang sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat. 

"Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya," ujar Bambang dalam pidato peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-76 MPR RI di gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menceritakan pada masa sebelum reformasi, UUD 1945 sangat dimuliakan secara berlebihan. Menurutnya, pemuliaan itu terlihat dari tekad MPR untuk melaksanakannya secara murni, dan tidak berkehendak untuk melakukan perubahan.

Misalkan ada keinginan untuk mengubahnya, Bamsoet menyebut harus melalui referendum. 

Hal itu ditegaskan oleh Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1983 tentang Referendum.

Bamsoet menuturkan seiring dengan datangnya era reformasi pada pertengahan1998, muncul arus besar aspirasi masyarakat yang menuntut dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945.

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan UUD NRI 1945 bukan kitab suci. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News