Ketua MPR: UUD NRI 1945 Bukan Kitab Suci
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI 1945 bukanlah kitab suci.
Oleh karena itu, ujar dia, tidak boleh dianggap tabu apabila dilakukan penyempurnaan.
Terlebih lagi, kata Bambang, konstitusi terus berkembang sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
"Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya," ujar Bambang dalam pidato peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-76 MPR RI di gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8).
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menceritakan pada masa sebelum reformasi, UUD 1945 sangat dimuliakan secara berlebihan. Menurutnya, pemuliaan itu terlihat dari tekad MPR untuk melaksanakannya secara murni, dan tidak berkehendak untuk melakukan perubahan.
Misalkan ada keinginan untuk mengubahnya, Bamsoet menyebut harus melalui referendum.
Hal itu ditegaskan oleh Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Bamsoet menuturkan seiring dengan datangnya era reformasi pada pertengahan1998, muncul arus besar aspirasi masyarakat yang menuntut dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945.
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan UUD NRI 1945 bukan kitab suci.
- Waka MPR: Presiden Prabowo Menjawab Keraguan dengan Pencapaian
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- MPR Goes to Campus Dimulai, Eddy Soeparno Mengampanyekan Urgensi Transisi Energi
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Hadiri HUT ke-1 Parle Senayan, Bamsoet Bicara Potensi Industri Makanan dan Minuman
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina