Ketua MPR: UUD NRI 1945 Bukan Kitab Suci

MPR pun segera menyikapinya dengan terlebih dulu mencabut TAP MPR RI Nomor: IV/MPR/1983 tentang Referendum melalui Ketetapan MPR RI Nomor: VIII/MPR/1998.
"Pencabutan ketetapan MPR tersebut memuluskan jalan bagi MPR hasil Pemilihan Umum 1999 untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang menghendaki perubahan UUD," ujarnya.
Bamsoet mengatakan respons yang sama saat ini sedang ditunggu masyarakat yakni menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurut dia, PPHN dibutuhkan sebagai pengarah bangsa ke depan.
"Sehingga Indonesia tidak seperti orang yang menari Poco-Poco. Maju dua langkah mundur tiga langkah. Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa pemimpin kita dalam 20 tahun hingga 50 tahun ke depan," kata Bamsoet. (ddy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan UUD NRI 1945 bukan kitab suci.
Redaktur : Boy
Reporter : Dedi Sofian
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online
- Safari Ramadan di Jateng, Muzani: Ponpes Harus Terlibat Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Waka MPR Sebut Upaya Peningkatan APK Perguruan Tinggi Harus Segera Dilakukan
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan
- Ibas Doakan Pembalap Mario Aji di Moto2: Kibarkan Merah Putih Hingga Garis Finis