Ketua MPW Pemuda Pancasila Mangkir dari Sidang Penganiayaan
Selasa, 20 November 2012 – 04:29 WIB
MAKASSAR - Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (Sulsel), Diza R Ali yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pemilik Hotel Pulau Mas, Ivan Limbunan mangkir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (19/11). Akibatnya, perkara yang menyeret Diza ke pengadilan terpaksa ditunda oleh ketua majelis hakim Nathan Lambe. Kepada wartawan, Dia mengakui jika sidang perdana penganiayaan pemilik Hotel Pulau Mas Ivan Limbunan yang menjadikan Diza R Ali sebagai terdakwa dihelat hari ini di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri tak mengetahui alasan ketidakhadiran terdakwa pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. “Sampai detik ini kami tidak mengetahui apa penyebab dan alasan terdakwa tidak menghadiri persidangan perdana. Padahal sebelumnya sudah diberitahukan,” tegas JPU, Arie Chandra seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group).
Proses sidang Diza Ali yang mestinya di gelar hari ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding.
Baca Juga:
MAKASSAR - Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (Sulsel), Diza R Ali yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap