Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini

Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo/JPNN.com

Berdasarkan informasi yang diterima, Polda Sulteng telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pemanggilan Rafiq Al-Amri sebagai saksi kepada Kapolri. Penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik di akun Facebook atas nama Rafiq Al-Amri. (tan/jpnn)


Zainal Abidin melaporkan Rafiq Al-Amri ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada Mei 2024.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News