Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
Sabtu, 15 Februari 2025 – 15:51 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan informasi yang diterima, Polda Sulteng telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pemanggilan Rafiq Al-Amri sebagai saksi kepada Kapolri. Penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik di akun Facebook atas nama Rafiq Al-Amri. (tan/jpnn)
Zainal Abidin melaporkan Rafiq Al-Amri ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada Mei 2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati