Ketua MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Dalih Legalkan Miras
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis menegaskan, kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan investasi minuman keras (miras).
"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," kata Cholil kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3)
Hal ini dikemukakan Cholil saat menanggapi kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri minuman keras beralkohol di beberapa provinsi.
"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," jelas Cholil.
Menurut dia, pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang, namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.
"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," jelas dia.
Dia menyebut, saat ini meski ada pelarangan miras, tapi beberapa pihak masih melakukan pengedaran.
"Bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi, kan, nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," kata dia.
MUI menegaskan bahwa kearifal lokal tak bisa jadi dalih untuk melegalkan investasi miras. Simak selengkapnya.
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya