Ketua MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Dalih Legalkan Miras

Ketua MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Dalih Legalkan Miras
MUI tegaskan bahwa kearifan lokal bukan alasan bagi pelegalan miras. Ilustrasi Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis menegaskan, kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan investasi minuman keras (miras).

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," kata Cholil kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3)

Hal ini dikemukakan Cholil saat menanggapi kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri minuman keras beralkohol di beberapa provinsi.

"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," jelas Cholil.

Menurut dia, pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang, namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," jelas dia.

Dia menyebut, saat ini meski ada pelarangan miras, tapi beberapa pihak masih melakukan pengedaran.

"Bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi, kan, nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," kata dia.

MUI menegaskan bahwa kearifal lokal tak bisa jadi dalih untuk melegalkan investasi miras. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News