Ketua MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Dalih Legalkan Miras
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga mengkritik kebijakan pemerintah yang membolehkan industri minuman keras.
"Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi," kata dia.
Dia memandang kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.
"Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya," kata dia.
Seperti diketahui, menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. (antara/jpnn)
MUI menegaskan bahwa kearifal lokal tak bisa jadi dalih untuk melegalkan investasi miras. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang