Ketua MUI Tolak Kriminalisasi Nikah Siri
Jumat, 19 Februari 2010 – 13:45 WIB
Ketua MUI Tolak Kriminalisasi Nikah Siri
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana pemidanaan para pelaku nikah siri. Menurutnya, sebenarnya dalam UU Nomor 71 Tahun 1974 tentang perkawinan sudah diatur tentang kewajiban mencatatkan perkawinan.
Hal itu disampaikan Amidan saat ditemui usai acara pertemuan Forum Konstitusi di gedung DPR RI, Jumat (19/2). "Secara institusi MUI belum menyikapi. Cuma (pelaku nikah siri) jangan dikriminalisasi. Jangan dipidanakan. Denda administratif saja," ujar Amidhan.
Dipaparkannya, istilah yang ada tentang perkawinan yang tidak dicatatkan-yang kemudian dikenal dengan nikah siri- dalam UU Nomor 71 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut dengan pernikahan di bawah tangan. Amidhan menjelaskan, dalam UU itu sudah diatur tentang keharusan mencatatkan perkawinan yang dilakukan.
"Kalau perkawinan tidak dicatatkan, maka maka yang dinikahkan bisa diancam hukuman denda. Sedangkan bagi petugasnya dihukum kurungan dan denda," lanjutnya.
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana pemidanaan para pelaku nikah siri. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Modena Pure Hub Dukung Gerakan Refill & Daur Ulang Plastik di CFD Sudirman
- Apakah Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya
- 60 Influencer Terpilih Jadi Penebar Kebaikan Hijab Tiebymin
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri
- Paksa Kepala Daerah Ikut Retret, Prabowo Ingin Meniru Rezim Orde Baru
- Pengamat: Retret Kepala Daerah Bukan Demi Kesejahteraan Rakyat, Tetapi Investasi Politik Prabowo