Ketua MUI Tolak Kriminalisasi Nikah Siri
Jumat, 19 Februari 2010 – 13:45 WIB
Ketua MUI Tolak Kriminalisasi Nikah Siri
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana pemidanaan para pelaku nikah siri. Menurutnya, sebenarnya dalam UU Nomor 71 Tahun 1974 tentang perkawinan sudah diatur tentang kewajiban mencatatkan perkawinan.
Hal itu disampaikan Amidan saat ditemui usai acara pertemuan Forum Konstitusi di gedung DPR RI, Jumat (19/2). "Secara institusi MUI belum menyikapi. Cuma (pelaku nikah siri) jangan dikriminalisasi. Jangan dipidanakan. Denda administratif saja," ujar Amidhan.
Dipaparkannya, istilah yang ada tentang perkawinan yang tidak dicatatkan-yang kemudian dikenal dengan nikah siri- dalam UU Nomor 71 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut dengan pernikahan di bawah tangan. Amidhan menjelaskan, dalam UU itu sudah diatur tentang keharusan mencatatkan perkawinan yang dilakukan.
"Kalau perkawinan tidak dicatatkan, maka maka yang dinikahkan bisa diancam hukuman denda. Sedangkan bagi petugasnya dihukum kurungan dan denda," lanjutnya.
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana pemidanaan para pelaku nikah siri. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!