Ketua MUI Tolak Kriminalisasi Nikah Siri
Jumat, 19 Februari 2010 – 13:45 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana pemidanaan para pelaku nikah siri. Menurutnya, sebenarnya dalam UU Nomor 71 Tahun 1974 tentang perkawinan sudah diatur tentang kewajiban mencatatkan perkawinan.
Hal itu disampaikan Amidan saat ditemui usai acara pertemuan Forum Konstitusi di gedung DPR RI, Jumat (19/2). "Secara institusi MUI belum menyikapi. Cuma (pelaku nikah siri) jangan dikriminalisasi. Jangan dipidanakan. Denda administratif saja," ujar Amidhan.
Dipaparkannya, istilah yang ada tentang perkawinan yang tidak dicatatkan-yang kemudian dikenal dengan nikah siri- dalam UU Nomor 71 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut dengan pernikahan di bawah tangan. Amidhan menjelaskan, dalam UU itu sudah diatur tentang keharusan mencatatkan perkawinan yang dilakukan.
"Kalau perkawinan tidak dicatatkan, maka maka yang dinikahkan bisa diancam hukuman denda. Sedangkan bagi petugasnya dihukum kurungan dan denda," lanjutnya.
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana pemidanaan para pelaku nikah siri. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan