Ketua MUI Tolak Kriminalisasi Nikah Siri
Jumat, 19 Februari 2010 – 13:45 WIB
Diakuinya, wacana tentang pemidanaan pelaku nikah siri itu muncul dalam RUU tentang Peradilan Agama. Namun Amidhan menilai yang ditonjolkan justru kriminalisasinya."Gak bisa dong itu dikriminalkan. Kalau mau ya denda yang ditonjolkan," tandasnya.
Baca Juga:
Karenanya Amidhan menyarankan agar jangan sampai kriminalisasi ditonjolkan dalam sebuah UU. "Aturan dalam UU harus bersifat mendidik karena itu (nikah siri) sudah melembaga di masyarakat kita. Kalau dicatatkan memang wajib. 36 tahun lalu ulama sudah setuju (pernikahan) untuk dicatatkan. Cuma memang tidak pernah di-enforce (ditegakkan)," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana pemidanaan para pelaku nikah siri. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan