Ketua MUI Tolak Kriminalisasi Nikah Siri

Ketua MUI Tolak Kriminalisasi Nikah Siri
Ketua MUI Tolak Kriminalisasi Nikah Siri
Diakuinya, wacana tentang pemidanaan pelaku nikah siri itu muncul dalam RUU tentang Peradilan Agama. Namun Amidhan menilai yang ditonjolkan justru kriminalisasinya."Gak bisa dong itu dikriminalkan. Kalau mau ya denda yang ditonjolkan," tandasnya.

Karenanya Amidhan menyarankan agar jangan sampai kriminalisasi ditonjolkan dalam sebuah UU. "Aturan dalam UU harus bersifat mendidik karena itu (nikah siri) sudah melembaga di masyarakat kita. Kalau dicatatkan memang wajib. 36 tahun lalu ulama sudah setuju (pernikahan) untuk dicatatkan. Cuma memang tidak pernah di-enforce (ditegakkan)," tukasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana pemidanaan para pelaku nikah siri. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News