Ketua MUI Tolak Kriminalisasi Nikah Siri
Jumat, 19 Februari 2010 – 13:45 WIB
Ketua MUI Tolak Kriminalisasi Nikah Siri
Diakuinya, wacana tentang pemidanaan pelaku nikah siri itu muncul dalam RUU tentang Peradilan Agama. Namun Amidhan menilai yang ditonjolkan justru kriminalisasinya."Gak bisa dong itu dikriminalkan. Kalau mau ya denda yang ditonjolkan," tandasnya.
Baca Juga:
Karenanya Amidhan menyarankan agar jangan sampai kriminalisasi ditonjolkan dalam sebuah UU. "Aturan dalam UU harus bersifat mendidik karena itu (nikah siri) sudah melembaga di masyarakat kita. Kalau dicatatkan memang wajib. 36 tahun lalu ulama sudah setuju (pernikahan) untuk dicatatkan. Cuma memang tidak pernah di-enforce (ditegakkan)," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana pemidanaan para pelaku nikah siri. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab